
FAQ
Jika Anda menemui masalah atau ada pertanyaan langsung, mohon hubungi Customer Service kami di 0811 1911 7552 atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung secara gratis
Bhinneka Optima Sejahtera di dirikan berdasarkan Nomor SK: 013820/BH/M.KUKM.2/VI/2019 tertanggal 26 Juni 2019, pada tanggal 26 Juni 2019 di Jakarta.
Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera sudah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada tanggal 26 Juni 2019
Ya, Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera sudah mempunyai NIB
Ya, Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera sudah mempunyai Ijin Operasional
Ada dua cara registrasi menjadi anggota Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera, yaitu:
Offline : Datang ke kantor Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera
Online : www.kopbos.com
Sesuai dengan Anggaran Dasar Bhinneka Optima Sejahtera, syarat – syarat menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia
Mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian)
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku
Berdasarkan jenis usahanya, termasuk Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan tingkatannya termasuk Koperasi Primer dan berdasarkan luasan daerah kerjanya adalah Koperasi Nasional
Produk layanan Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera terbagi dalam produk simpanan dan produk pinjaman
Simpanan berjangka adalah salah satu produk layanan yang dapat dinikmati oleh anggota Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera. Anggota dapat memilih besarnya simpanan dan jangka waktu sesuai dengan kebutuhannya
Periode simpanan berjangka adalah 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan
Jasa simpanan berjangka adalah besaran uang yang harus di bayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya yang mempunyai Simpanan Berjangka, yang besar kecilnya tergantung kepada nilai Simpanan Berjangkanya dan jangka waktunya
Ya, jasa simpanan berjangka berpotensi kena pajak. Penghitungan pajak atas jasa simpanan koperasi ini berlandaskan Pasal 23 Ayat 1A dan Pasal 4 Ayat 2A dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP 15 tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi Orang Pribadi, dan PMK nomor 112/PMK/03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi Orang Pribadi. Berdasarkan tiga hukum itu, maka bunga simpanan koperasi dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final
Semua orang yang sudah melakukan registrasi di Koperasi Bhinneka Optima Sejahtera
Jangka waktu pinjaman 1 - 24 bulan
Kamu akan menerima perjanjian pinjaman dari anggota kita
Cara kamu membayar angsuran pinjaman akan diinformasikan di dalam perjanjian pinjaman, dan kami akan ingatkan juga di setiap waktu kamu harus membayar
Ada, besarnya biaya keterlambatan akan tergantung kepada periode keterlambatan
Ya, pelunasan pinjaman bisa dipercepat, dan besarnya biaya admin akan diinformasikan oleh staff kami
Ya, kamu bisa langsung ajukan kembali

